Pages

ATURAN PUASA DAN PANTANG MENURUT HUKUM GEREJA KATOLIK UNIVERSAL

oleh Margaretha Seting Beraan pada 03 Maret 2010 jam 20:35
Dalam Tangan-Mu Kuserahkan HidupkuPada prinsipnya, dalam agama katolik tidak memaksa orang untuk sekadar puasa lahiriah ala Yahudi, melainkan sikap hati. Maka agama Katolik dikenal sebagai Agama Hati, agama Kasih. Yg dilakukan adalah ekspresi hati bukan aturan dari luar hati. Dalam konteks aturan puasa, soal waktu untuk puasa bukanlah sebuah aturan ketat dimana para gembala nya berlaku seolah satpam atau satpol-PP untuk mengatur perilaku puasa jemaatnya.

Silakan, jika mau puasa 1 hari penuh atau setengah hari, atau tepat pada hari jumat atau bukan, itu bukan inti persoalan puasa. Bahkan seluruh hari hidup kita adalah tindakan puasa tatkala menahan diri untuk tidak ini dan itu demi kepentingan yg lebih besar dan lebih baik (istilahnya 'bonum communae'). Hari dan Jam dapat diatur oleh pribadi yg sadar melakukan puasa.

Aturan yg diberikan adalah sebuah pedoman, sebuah tuntunan. Tapi kalo mau diikuti secara ketat juga tidak apa2 yg penting tidak mengganggu orang lain lantaran puasa kita. Orang Katolik diyakini para pimpinannya cukup dewasa n bijak dalam mengatur puasanya demi kepentingan yg lebih mulia dan luhur. Dengan puasa, kita


INILAH ATURAN PUASA DAN PANTANG MENURUT HUKUM GEREJA KATOLIK UNIVERSAL:

1. Hari dan waktu tobat dalam Gereja Katolik adalah setiap hari Jumat sepanjang tahun dan selama 40 hari masa prapaskah. Kanon 1250 menyatakan: “Hari dan waktu tobat dalam seluruh Gereja ialah setiap hari Jumat sepanjang tahun, dan pula masa tobat 40 hari.”

2. Semua orang ber-iman Katolik wajib melakukan tobat demi hukum Ilahi (artinya sesuai perintah allah sendiri). Maka pada masa tobat tersebut, kita hendaknya secara khusus meluangkan waktu untuk berdoa secara intensif, menjalankan ibadat dan karya amal kasih, menyangkal diri dengan cara melaksanakan kewajiban-kewajiban dengan lebih setia, terutama dengan berpuasa dan berpantang.Kanon 1249 menyatakan, “Semua orang beriman kristiani wajib menurut cara masing-masing melakukan tobat demi hukum ilahi; akan tetapi agar mereka semua bersatu dalam suatu pelaksanaan tobat bersama, ditentukan hari-hari tobat, dimana orang-orang beriman kristiani secara khusus meluangkan waktu untuk berdoa, menjalankan ibadat dan karya amal kasih, menyangkal diri sendiri dengan melaksanakan kewajiban-kewajibannya dengan lebih setia dan terutama dengan berpuasa dan berpantang, seturut norma kanon-kanon berikut.”

3. Pantang makan daging dan makanan lainnya seturut kebiasaan hendaknya dilakukan setiap hari Jumat sepanjang tahun, terkecuali hari jumat itu jatuh bertepatan dengan satu hari raya dalam Gereja. Kanon 1251 menyatakan, “Pantang dari makan daging atau dari makanan lainnya seturut ketentuan Konferensi Wali Gereja hendaknya dilakukan setiap hari Jumat sepanjang tahun, kecuali jika hari Jumat itu jatuh pada salah satu hari yang terhitung hari raya ; sedangkan pantang dan puasa hendaknya dilakukan pada Hari Rabu Abu dan pada Hari Jumat Agung memperingati Sengsara dan Wafat Tuhan kita Yesus Kristus.”

4. Kita ber-Pantang dan ber-Puasa pada Hari Rabu Abu dan Hari Jumat Agung dalam Pekan Suci. Pad hari Jumat lainya dalam masa prapaskah, kita hanya berpantang (Kan. 1251 supra), meski puasa pun dianjurkan.

5. Yang diwajibkan berpuasa adalah semua orang yang telah berusia dewasa hingga awal tahun yang ke-60. Puasa berarti makan kenyang hanya sekali dalam sehari untuk tujuan-tujuan rohani dan amal.Kanon 1252 berbicara tentang siapa yang terkena kewajiban berpuasa dan berpantang: “Yang wajib berpantang ialah yang telah genap berumur 14 tahun; sedangkan peraturan puasa mengikat semua yang berusia dewasa sampai awal tahun ke-60; namun para gembala umat dan paran orang tua hendaknya berusaha agar juga mereka yang karena usianya masih kurang tidak terikat wajib puasa dan pantang, dibina ke arah semangat tobat sejati.”
Siapa saja yang disebut dewasa dalam Kanon 1252 tersebut? Kanon 97, ф menjawab:”Orang yang berumur genap 18 tahun, adalah dewasa, sedangkan di bawah umur itu, belum dianggap dewasa.”

6. Yang diwajibkan berpantang adalah semua orang yang telah berusia genap 14 tahun ke atas (lih. 1252 supra). Pantang berarti meninggalkan makanan tertentu atau kebiasaan-kebiasaan tertentu demi tujuan-tujuan rohani dan amal.

Catatan:
Ini kiriman dari seorang teman yang menjawab kebingunganku, Buat yang pengen menjalani puasa dalam masa pra paskah ini, silahkan di simak tetapi jika masih terdapat kebingungan, maka untuk info lebih lanjut silahkan hubungi pastor paroki masing-masing (^,^)

No comments:

Post a Comment